Penegakan Hukum Indonesia

Sabtu, 06 Agustus 2011

Mengenai Lapas Sumpah Di pengadilan (saksi)

Ø  Dengan dasar hukum, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 160 ayat 3.

a.       Bagi saksi yang beragama Isalam dengan cara ;
“Menaruhkan Al-Qur’an diatas kepala dengan mengatakan”
 “Demi Allah ( Wallahi)”
 “Saya bersumpah, saya akan mengatakan yang sebenar
   benarnya, tidak lain dari pada sebenarnya”

b.      Bagi saksi yang beragama Kristen  Prostetan, dengan cara;
“Berdiri sambil mengangkat tangan  kanan setinggi telinga,merentangkan jari
  telunjuk dan tengah, membentuk huruf  “V” tangan kiri ditas injil.
“Saya Berjanji”.
“Bahwa saya akan menerangkan dengan sebenar-benarnya dan tiada lain, dari pada
  yang sebenar-benarnya, semoga Tuhan menolong saya”

c.       Bagi saksi yang beragama Kristen Khatolik, dengan cara;
“Berdiri sambil mengangkat tangannya tangan setinggi telinga, merentangkan jari
  telunjuk, tengah, dan jari manis. Sehinggah membentuk huruf “W”.
“Saya Berjanji”.
“Bahwa saya akan menerangkan dengan sebenar-benarnya dan tiada lain, dari pada
  yang sebenar - benarnya, semoga Tuhan menolong saya”.

d.      Bagi saksi yang beragama Hindu, dengan cara;
“OM ATAH PRAMA WISESA”.
“Saya Bersumpah”.
“Bahwa saya akan menerangkan dengan sebenar-benarnya, dan tiada lain dari pada
  sebenarnya”.

e.       Bagi saksi yang beragama Budha, dengan cara;
“Berdiri sambil merapatkan kedua telapak tangan di dada”.
“DEMI SANG HYANG ADI BUDHA”.
“Bahwa saya akan menerangkan dengan sebenar-benarnya, dan tiada lain dari pada
  sebenarnya”.

f.       Bagi saksi yang beragama Khong Huon Cuh, dengan cara;
“Sebelu disumpah, terlebih dahulu datang ke ketempat ibadah mereka untuk
  bersembayang didepan patung/gambar Dewi Quang In, setelah itu dibawa,
  Kepengadilan Negeri”.
“Bahwa saya akan menerangkan dengan sebenar-benarnya, dan tiada lain dari pada
  sebenarnya”.

g.      Bagi saksi Ahli, dengan cara;
“Di sesuaikan dengan Agama yang dianut,seperti yang diatas”.
“Saya bersumpah/berjanji. Bahwa, saya memberikan pendapat soal-soal yang
  dikemukakan menurut pengetahuan dan keahlian saya dengan sebenara-benarnya”.

h.      Bagi saksi Penerjemaah, dengan cara;
“Di sesuaikan dengan Agama yang dianut,seperti yang diatas”.
“Bahwa saya sebagai Pnerjemaah akan menerjemaahkan semua hal-hal atau
  keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi denga sebenar-benarnya tiada lain,
 dari pada yang sebnarnya”.
             

            Dalam lapas sumpah ini terdapat dua cara,yaitu;
1.      Lapas Sumpah di Bawah Sumpah adalah saksi bersumpah sebelum memberikan keterangan.
2.      Lapas di Atas Sumpah adalah saksi bersumpah sesudah memberikan keteranga.

Dalam sidang di pengadialan saksi pada lazimnya menggunakan “Lapas Sumpah di Bawah Sumpah”.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda